Kemenhub: Aturan Taksi Online Sudah Melalui Uji Publik 2 Kali
By Admin
Foto/Net
nusakini.com - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), J.A Barata mengatakan revisi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah dicanangkan sejak Oktober tahun lalu. Namun, pihak pengelola transportasi online meminta agar permen tersebut ditunda sehingga baru dicetuskan saat ini.
Menurutnya, Permen tersebut dilatarbelakangi oleh operasional taksi online dan taksi konvensional yang memunculkan gesekan-gesekan di lapangan, bahkan sampai menimbulkan rusuh.
"Sehingga kita atur dengan Permen 32, kesepakatan bahwa kegiatan angkutan itu harus memenuhi aturan perundang-undangan," ujar Barata, Sabtu (25/3/2017).
Namun, Barata mengakui saat ini Permen tersebut belum bisa mengakomodir secara keseluruhan kepentingan semua pihak. Sehingga, dikeluarkan 11 revisi ini setelah menampung dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
"Waktu kita merumuskan juga bukan berarti itu hanya pihak-pihak yang berkaitan, tetapi juga kita melibatkan akademisi, pengamat transportasi, kepentingan lainnya juga kita libatkan," tegasnya.
Barata menambahkan, pembahasan tersebut dilakukan selama enam bulan dan sudah dilakukan uji publik sebanyak dua kali, yakni di Jabodetabek dan Makassar.
"Respon selama kita melakukan uji publik itu sebetulnya tidak ada yang berkeberatan, dalam arti selama uji publik itu bahkan sepakat karena hasil apa yang dirumuskan di dalam uji publik itu. Pertama, kita ketengahkan bahwa aturan ini dibuat juga menampung kemananan dan keselamatan bertransportasi. Kedua, tentu kita juga melihat bahwa di dalam kita merumuskan revisi ini juga kita memperhatikan kesetaraan dalam berusaha di bidang transportasi. yang kemudian yang kita syarat perlu dikemukakan adalah menampung kebutuhan publik," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta agar pihak penyelenggara transportasi online dan konvensional untuk legowo menerima peraturan tersebut demi kepentingan semua pihak.
"Justru kita berlakukan peraturan ini ketika persaingan yang terjadi itu sebetulnya bukan dikotomi antara reguler dan online saja, karena terjadi juga kepada yang lain, antara online dan online juga sudah sebegitu rupa sehingga kita harus melakukan penataan. Ini merupakan satu hal yang memang negara harus hadir diaitu, kita harus menata ke semuanya supaya ini masih bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," tegas Barata.
Barata menyatakan bahwa permen tersebut dianggap sebagian pihak sebagai tanda bahwa pemerintah tidak pro kepada perkembangan teknologi. Padahal, lanjutnya justru hal tersebut bertujuan untuk kepentingan publik.
Barata juga menambahkan, perkembangan teknologi dalam bidang transportasi ini juga sebetulnya akan mengorbankan orang-orang yang gagap teknologi. "Kalau dipikir, ada yang tidak mengikuti perkembangan, ini juga akan menjadi korban sebetulnya. Semua harus aware, artinya siapa yang tidak bisa mengikuti, ya pasti akan tergilas," tandasnya. (p/mk)