Kepala Gakkum Sulawesi Hadiri Program Latihan Keamanan laut dan Penyumpahan Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dodi Kurniawan, S.Pt.,M.H menghadiri undangan sebagai narasumber di Komando Armada II Pangkalan Utama TNI AL VI, perihal Permohonan Narasumber pada Program Latihan Keamanan laut dan penyumpahan Perwira penyidik tindak pidana tertentu di laut. Selasa, 15 September 2020. 

Acara yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini dimulai pukul 11.00-12.00 Wita berlangsung di Gedung Sultan Hasanuddin Mako Lantamal VI, Jalan Yos Sudarso Nomor 308 Makassar.

Program Latihan Keamanan laut dan Penyumpahan Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut melingkupi, pembukaan latihan, pembekalan Asops Danlatamal VI, Kewenangan TNI AL sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut dan teknik pemberkasan.

Pemateri berikutnya Perundang-undangan Keimigrasian tentang penanganan Warga Negara Asing (WNA) yang disampaikan oleh Kakanwil Imigrasi Makassar.

Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt.,M.H menyampaikan materi Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Menurut Dodi Kurniawan permasalahan lingkungan hidup meliputi pencemaran lingkungan baik air, udara dan tanah.

Kemudian, permasalahan LHK tersebut timbul dari pembakaran hutan dan lahan, perusakan lingkungan serta dumping Limbah B3 atau sampah B3.

“Adapun penyebab permasalahan lingkungan hidup dari pertambangan energi dan migas, industri, perkebunan, pertanian, permasalahan berikutnya jasa, baik itu Rumah Sakit, Pengolah Limbah B3, transportasi. Ekspor dan impor limbah B3.

Permasalahan lingkungan hidup ini merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” terang Kepala Balai Gakkum, Dodi Kurniawan.

Lebih jauh dijelaskan, tipologi dan dampak kerusakan yakni kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan antara lain, perambahan kawasan hutan, pembakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, kejahatan kehidupan liar, perusakan lingkungan, pencemaran limbah B3 dan sampah B3, pencemaran industri.

“Kejahatan lingkungan tersebut menyebabkan banjir seperti di Luwu Utara hingga menewaskan puluhan jiwa, banjir di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng, disusul banjir longsor di jalan poros Toraja-Palopo,” terang Dodi.

Dodi melanjutkan, Ditjen Gakkum KLHK dan Balai Gakkum Wilayah Sulawesi harus berurusan dengan kejahatan yang luar biasa, extra ordinary crime, karena tipologi kejahatan yang bervariasi, modus operandi yang kompleks serta dilakukan oleh multi aktor.

“Dampak yang ditimbulkan menyebabkan kerugian yang sangat besar terjadinya krisis ekologi berupa bencana banjir, kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan, mengurangi pendapatan negara secara signifikan, mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas masyarakat, sehingga dibutuhkan penanganan yang luar biasa,” tandas Kepala Balai dihadapan peserta pelatihan keamanan laut dan penyumpahan Perwira penyidik tindak pidana tertentu di laut.

Ia menambahkan, aktor kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan baik itu individu, kelompok terorganisasi, korporasi, Aparat Negara dalam hal ini pemerintah itu sendiri juga aktor transnasional.

“Kejahatan terkait berupa korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak,” singkatnya.

Tipologi kasus kejahatan lingkungan, kejahatan TSL, kerusakan lingkungan, Limbah dan sampah B3, pencemaran lingkungan, perambahan kawasan hutan, pembakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, pertambangan dan perkebunan liar.

“Modus operandi ini berupa mobilisasi kelompok masyarakat, pembentukan kelompok, penerbitan SKT jual beli SKT, dokumen palsu, perizinan alih fungsi lahan tanpa izin,” papar Dodi.

Sedangkan modus operandi transaksi tanaman dan satwa liar (TSL) berupa dokumen palsu, menyembunyikan atau mencampur spesimen dalam wadah atau barang biasanya dalam frozen fish. Contohnya, trenggiling beku, tokek.

“Jalurnya itu mayoritas menggunakan pelabuhan atau rute-rute ilegal, kemudian jenis dan jumlahnya tidak sesuai dokumen, dokumen tidak menyertai barang, memanfaatkan kelengahan petugas, menggunakan ulang tag/seal,” terangnya lanjut.

Selanjutnya, modus operandinya pengiriman melalui ekspedisi tanpa nama identitas (under name), mencampurnya dengan pakaian dalam koper, menginformasikan dalam dokumen sebagai ikan beku.

Modus operandi tindak pidana kehutanan berupa kegiatan ilegal loging, penebangan kayu dengan sengaja untuk mengambil manfaat dari hasil hutan berupa kayu.

“Penyelundupan (kegiatan illegal loging), pencurian kayu secara sengaja bertujuan mengambil manfaat dari hasil hutan berupa kayu, penyelundupan, pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu, penggelapan, penadahan berupa membeli, menyewa barang yang diketahui atau patut diduga hasil dari kejahatan dan perbuatan menjual, menukar atau menggadaikan barang yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan,” ujar Kepala Balai.

Kepala Balai kembali mengingatkan, tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Berikutnya, Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan serta Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutupnya.

Usai istirahat materi seterusya dari Kejaksaan Negeri Makassar yang mengangkat judul KUHAP (penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan) dan syarat berkas perkara hingga P21. Dilanjutkan, Undang-undang Kepabeanan dari Bea Cukai Makassar.(rilis)