Ketua HIPMI:Tak Ada Dasar Hukum Pemerintah Periksa Transaksi Kartu kredit

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia menilai pemerintah tak punya dasar hukum untuk mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi nasabah setiap bulan.

Hal ini disampaikan Bahlil terkait terbitnya keputusan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang mengeluarkan PMK No. 39/PMK 03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang salah satu isinya mewajibkan bank atau penyelanggara kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah setiap bulan.

"Tanya menteri keuangan, undang-undang apa yang dia bilang boleh. Kalau revisi undang-undang perbankan, Oke. Tapi tanya Menkeu sekarang undang-undang mana yang perbolehkan itu," kata Bahlil di Jakarta, Sabtu (2/4/2016)

Menurut Bahlil, data transaksi nasabah itu bersifat rahasia dan dilindungi oleh undang-undang. (mk)