KJRI Jeddah Selenggarakan Program Itsbat Nikah Bagi Pasutri WNI

By Admin

nusakini.com--​Sebanyak 127 pasangan suami-istri atau pasutri Warga Negara Indonesia mengikuti Program Itsbat Nikah yang diselenggarakan KJRI Jeddah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kegiatan selama tiga hari (9-11 Oktober 2016) ini berlangsung di Gedung Balai Nusantara Wisma Konjen RI Jeddah.  

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh peserta itsbat nikah yang datang dari Jeddah, Mekkah, Madinah, Abha, Tabuk, Najran dan kota lainnya di wilayah kerja KJRI Jeddah, dibuka secara resmi oleh Konjen RI Jeddah, M. Hery Saripudin.  

Dalam sambutan pembukaannya, Konjen RI menyampaikan bahwa program ini diperuntukkan bagi pasangan WNI yang telah menikah secara agama atau nikah sirri namun penikahannya belum mendapatkan pengakuan oleh negara dan tidak berkekuatan hukum, karena tidak tercatat pada instansi resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen nikah yang sah.  

Sudah bukan rahasia lagi bahwa praktik nikah sirri marak terjadi kalangan mukimin di Arab Saudi. Praktik semacam ini, demikian Konjen, menimbulkan konsekwensi yang dapat merugikan kaum perempuan dan anak yang dilahirkan karena tidak adanya kejelasan status pernikahan, yang berakibat pada ketidakjelasan stastus anak, hak waris, hak memperoleh nafkah, dan lain-lain, serta pegangan hukum yang kuat bagi isteri.  

Program itsbat nikah yang kali kedua diselenggarakan oleh KJRI Jeddah bisa menjadi salah satu sarana untuk memperoleh dokumen nikah yang sah dan tercatat secara hukum negara, sehingga dapat meminimalisir praktik pemalsuan akta/buku nikah. Hal ini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen nikah yang sah, bermanfaat untuk membantu keperluan pihak-pihak terkait di Arab Saudi, dan memberikan ketenangan dan rasa aman dari sisi hukum karena memiliki dokumen nikah yang sah.  

Namun demikian, pasutri yang akan mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan atau ketentuan, antara lain, pemohon wajib menghadirkan saksi-saksi pernikahan atau pihak yang mengetahui terjadinya pelaksanaan pernikahannya, membuat pernyataan sedang tidak terikat perkawinan dengan pihak lain saat pernikahaan, tidak dalam proses perceraian dengan pihak lain, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi.  

Selain itu, pemohon yang masih berstatus gadis atau jejaka harus menunjukkan dokumen bukti status gadis atau jejaka. Sementara pemohon yang berstatus janda atau duda harus menunjukkan dokumen bukti janda atau duda, baik janda atau duda cerai hidup maupun cerai mati, dengan menyerahkan dokumen yang dilegalisir oleh KJRI Jeddah.  

Pelaksanaan sidang itsbat nikah ini berada di bawah supervisi Hakim Pengadilan Tinggi Agama Drs.H.R.M. Zaini,SH.,MH dengan susunan Tim Pelaksana dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang terdiri dari Drs. Nurman selaku penanggung jawab, Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H. bertindak sebagai ketua majelis hakim, Drs. M. Idris Wahidin, M.H. dan Drs. H. Munadi, M.H. masing-masing sebagai hakim anggota, Nova Asrul Lutfi, S.H. selaku panitera pengganti dan Ahmad Fadli, A.Md bertugas sebagai operator IT. (p/ab)