Komite Warisan Dunia Sambut Positif upaya Indonesia untuk Restorasi Hutan Tropis Sumatra

By Admin

nusakini.com-- “Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk merestorasi kawasan yang terdegradasi Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) melalui kerja sama dengan masyarakat lokal, pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait lainnya. Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan ijin kegiatan eksplorasi panas bumi di dalam kawasan TRHS dan memperhatikan dampak lingkungan untuk mengintegrasikan pelestarian dan pembangunan daerah serta mengintensifkan kegiatan pemantauan satwa kunci", ujar Delegasi Indonesia pada Sidang ke-42 Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee) yang diselenggarakan selama dua pekan di Manama, Bahrain, pada tanggal 24 Juni – 4 Juli 2018. 

Meskipun Komite memutuskan untuk tetap mempertahankan TRHS di dalam List of World Heritage in Danger, Komite dan juga Badan Penasehat (Advisory Bodies) mengapresiasi komitmen dan berbagai upaya Indonesia dalam mengimplementasikan rekomendasi Komite dan Badan Penasehat. 

TRHS telah berada di dalam daftar tersebut sejak delapan tahun lalu dan Pemerintah Indonesia bersama dengan Komite dan Badan Penasehat telah saling bekerja sama dalam rangka mengeluarkan TRHS dari dalam daftar list of in danger salah satunya dengan mengundang Reactive Monitoring Mission yang baru saja dilakukan pada bulan April 2018 guna membantu pemantauan dan penyusunan strategi restorasi kawasan terdegradasi di TRHS. Berbagai hasil positif upaya Indonesia terefleksikan di dalam keputusan Komite. Disamping itu, pada Sidang kali ini, Komite juga memberikan rekomendasi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti Indonesia termasuk melanjutkan pelaksanaan indikator Desired State of Conservation for the Removal (DSOCR), tata batas kawasan TRHS dan pengawasan satwa kunci. 

Selain membahas konservasi situs yang telah terdaftar sebagai Warisan Dunia, Komite juga membahas nominasi 28 situs untuk menjadi Warisan Dunia dan penggunaan Dana Warisan Dunia, baik untuk membantu proses nominasi Negara-negara Pihak maupun dalam bentuk bantuan konservasi dan pengelolaan situs Warisan Dunia. Komite juga membahas upaya Negara-Negara Pihak dan juga Sekretariat WHC dalam mengimplementasikan Konvensi Warisan Dunia (World Heritage Convention) tahun 1972. 

Indonesia telah menjadi anggota Komite sejak tahun 2015 untuk empat (4) tahun masa keanggotaan. Pada tahun ke-3 keanggotaan di Komite, Indonesia berpartisipasi dalam membahas status konservasi situs-situs Warisan Dunia dan juga nominasi baru untuk dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Dunia. (p/ab)