Komnas HAM Dalami Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Duga Pelaku Lebih dari Empat Orang
By Admin

Gedung Komnas HAM
nusakini.com, Komnas HAM menyatakan laporan pemantauan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih dalam tahap penyusunan.
Komisioner Komnas HAM, Pramono U Tanthowi dan Saurlin P Siagian, menyampaikan bahwa proses pemantauan tetap berjalan meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam keterangan resmi pada Jumat, 17 April 2026, Komnas HAM mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman awal, jumlah pelaku dalam kasus tersebut diduga lebih dari empat orang.
Komnas HAM menyebut telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta barang bukti lainnya. Namun, proses pengumpulan masih berlangsung.
Meski demikian, Komnas HAM mengaku belum dapat memeriksa para terdakwa karena masih menunggu izin dari pihak TNI.
Komnas HAM juga mendesak Polri untuk melanjutkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh pelaku berasal dari unsur militer atau terdapat keterlibatan warga sipil.
Apabila penyidikan menghadapi hambatan, Komnas HAM mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Selain itu, Komnas HAM tengah melakukan asesmen atas dugaan intimidasi terhadap 12 aktivis HAM yang hasilnya akan segera dipublikasikan. (*)