KPK Beri Waktu Dua Bulan bagi Menteri Baru Prabowo Serahkan LHKPN
By Admin

KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menginstruksikan para penyelenggara negara yang baru saja dilantik untuk segera merampungkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Peringatan tegas ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta pada Senin (5/10/2026).
Menurut Budi, penyerahan rincian aset kekayaan ini merupakan wujud nyata integritas serta transparansi pejabat publik terhadap masyarakat luas. Langkah preventif ini juga dinilai sangat krusial untuk memperkuat ekosistem pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan eksekutif secara berkelanjutan.
Kewajiban pengisian instrumen transparansi ini rupanya tidak hanya diberlakukan secara periodik selama pejabat tersebut menduduki posisi strategis di pemerintahan. "Itu juga wajib disampaikan saat pengangkatan pertama atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan," ungkap Budi menegaskan ketentuan pokok pelaporan aset tersebut.
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tenggat waktu yang jelas bagi para abdi negara dalam menuntaskan tanggung jawab administratif ini. Seluruh menteri maupun pejabat terkait diwajibkan menyetorkan data kekayaan mereka paling lambat dua bulan setelah proses pelantikan berlangsung.
Pada Kamis (1/10/2026) lalu, Presiden Prabowo Subianto baru saja menuntaskan perombakan susunan Kabinet Merah Putih melalui pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Sehari setelahnya, kepala negara juga meresmikan jajaran Dewan Pertimbangan Presiden yang otomatis masuk dalam daftar pejabat wajib lapor LHKPN.
KPK turut menggarisbawahi bahwa seluruh nominal harta yang dicatatkan ke dalam sistem harus disajikan secara akurat, utuh, dan sesuai dengan fakta di lapangan. Kepatuhan para petinggi negara dalam melaporkan asetnya diproyeksikan mampu mendongkrak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan.
Informasi kekayaan yang telah disahkan nantinya akan dipublikasikan agar rakyat dapat berpartisipasi aktif memantau rekam jejak finansial para pimpinan mereka. "Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi kepada masyarakat yang memberikan amanah," pungkas Budi menutup keterangannya. (*)