KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Fokus Kembalikan Kerugian Negara

By Admin


KPK

nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (31/8/2026).

Menurut Budi, penegakan hukum dalam kasus rasuah tidak boleh berhenti pada pemenjaraan terduga pelaku demi memberikan efek jera semata. Pengembalian aset secara optimal dinilai sebagai pilar utama untuk menyelamatkan uang rakyat dari tangan para koruptor.

KPK memastikan bahwa institusinya siap memfasilitasi regulasi yang mendukung penguatan sistem antikorupsi di Indonesia. “Posisi KPK saya pastikan ada di posisi yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang lebih kuat,” ujar Budi.

Demi menjaga nilai barang bukti dari tersangka, penyidik KPK secara rutin melakukan perawatan fisik terhadap aset sitaan sejak awal penyidikan. Langkah preventif ini dirancang agar harga barang tidak menyusut ketika kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Budi menegaskan bahwa pemeliharaan aset terbukti signifikan dalam menopang penerimaan kas negara. “Sehingga ketika nanti majelis hakim memutuskan atas aset-aset yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK, ketika diputuskan untuk dirampas menjadi milik negara, maka ketika dilelang hasilnya juga optimal,” tuturnya.

Hasil dari pelelangan barang bukti tersebut diproyeksikan untuk menutupi kewajiban uang pengganti sesuai dengan vonis majelis hakim. Optimalisasi nilai lelang diharapkan mampu menambal defisit keuangan negara secara proporsional.

Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan pemerintah guna memperkaya draf regulasi yang sedang dirumuskan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akademisi, hingga koalisi masyarakat sipil turut ambil bagian dalam memberikan masukan strategis.

Dukungan publik diyakini menjadi motor penggerak utama agar beleid ini segera disahkan oleh parlemen. “Yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan,” kata Budi mengakhiri penjelasannya. (*)