KPK Hanya Konfirmasi IUP PT Tiran 14 Tahun Lalu Milik Amran Sulaiman

By Admin


Aris Marwan

nusakini.com - Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi Andi Amran Sulaiman sebagai saksi terkait izin usaha pertambangan nikel 14 tahun lalu sewaktu dia masih menjabat sebagai Direktur PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

KPK hanya mengonfirmasi Andi Amran yang juga mantan Menteri Pertanian itu hanya sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (18/11).

“Dalam pemeriksaan hari ini Amran Sulaiman hanya sebagai saksi, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. 

Konfirmasi ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007–2014.

Diketahui semua izin usaha pertambangan yang terbit dalam periode 2007-2014 dikonfirmasi KPK. Totalnya ada ratusan izin yang terbit. Izin usaha pertambangan PT. Tiran terbit 14 tahun lalu yakni tahun 2007. 

KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka 5 tahun lalu yakni pada 3 Oktober 2017. Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terkait pemanggilan Andi Amran Sulaiman oleh KPK diperoleh kabar awal mulanya karena adanya pengakuan dari Ketua DPC Partai Demokrat Baubau Aris Marwan Saputra yang menyatakan pernah menerima uang di Andi Amran. Setelah dikonfirmasi via telepon, Aris Marwan menampik hal tersebut. 

“Saya tak kenal dengan Andi Amran secara pribadi dan tak pernah sama sekali berhubungan dengannya, apalagi menerima uang”, tegasnya. 

Jadi, tambahnya, persoalan ini aneh, karena dia tak saling mengenal dengan Andi Amran Sulaiman.

Sebagai informasi, Andi Amran sewaktu menjabat menteri kekayaannya justru defisit Rp50 Milyar. Bahkan Prof. Rizal Ramli pernah mengatakan biasanya pejabat hartanya bertambah, Andi Amran justru berkurang. Dia bahkan mendapat julukan Mr. Clean oleh ketua KTNA winarno tohir dan mendapat penghargaan sebagai tokoh anti korupsi dari KPK. (*)