KPK Sita Rp250 Juta Diduga dari PCNU Nias, Usut Kaitan Kasus ATR/BPN

By Admin

KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengamankan uang tunai senilai Rp250 juta yang kabarnya diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. Penyitaan barang bukti yang diumumkan pada hari Selasa, 20 Oktober 2026 ini bertujuan menelusuri korelasi dana tersebut dengan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya proses penyerahan dana secara sukarela yang kini berstatus disita oleh tim penyidik. “Materinya sedang didalami dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” ungkap Budi kepada pewarta di Jakarta.

Langkah prosedural selanjutnya yang akan diambil penyidik adalah menganalisis status serta peruntukan uang ratusan juta tersebut secara komprehensif. Proses verifikasi internal ini diklaim sangat krusial untuk memastikan secara hukum apakah dana sitaan itu memiliki ikatan dengan perkara dugaan korupsi agraria yang sedang berjalan.

Jika tim penyidik kelak membuktikan adanya kaitan dengan kasus ATR/BPN, uang dari PCNU Nias tersebut akan ditetapkan sebagai alat bukti resmi. “Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya,” kata Budi saat memberikan penegasan.

Namun, apabila hasil telaah menunjukkan tidak ada relevansi dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan, lembaga penegak hukum ini bersiap mengembalikan uang tersebut. Budi menyatakan secara lugas bahwa tim penyidik berwenang memulangkan uang itu kepada pihak pelapor jika analisis hukum menyimpulkan ketiadaan unsur korupsi.

Di sisi lain, institusi penegak hukum tersebut memberikan apresiasi positif terhadap inisiatif perwakilan PCNU Nias yang bersedia menyerahkan uang secara proaktif. Menurut perwakilan KPK itu, langkah kooperatif ini merupakan wujud nyata dukungan elemen masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Saat ini, Direktorat Pengaduan Masyarakat di KPK masih terus bekerja keras menelaah sejumlah laporan serupa yang masuk dari berbagai organisasi. Budi menjamin bahwa seluruh informasi awal tersebut dijaga kerahasiaannya selama proses telaah dan validasi masih berlangsung secara internal. (*)