KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
By Admin

Gedung KPK
nusakini.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Senin, 30 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kedua tersangka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Menurut KPK, penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya pertemuan dengan sejumlah pihak untuk meminta penambahan kuota melebihi batas yang diatur, yakni 8 persen dari total kuota haji nasional.
KPK menyebut, dalam praktik tersebut diduga terjadi pembagian kuota dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, para tersangka diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan, termasuk dalam skema percepatan keberangkatan.
Dalam perkara ini, ISM diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak, termasuk sebesar 30.000 dolar AS kepada IAA serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada pihak lain. Sementara ASR diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada pihak yang sama.
KPK juga menduga perusahaan yang terafiliasi dengan kedua tersangka memperoleh keuntungan tidak sah. PT Makassar Toraja diduga meraih sekitar Rp27,8 miliar, sementara delapan penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengan ASR diduga memperoleh total Rp40,8 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang. (*)