KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin

By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Banjarmasin. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Tiga tersangka tersebut masing-masing Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega yang merupakan fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Menurut KPK, para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar yang diduga terkait dengan proses pengajuan restitusi pajak. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing pihak.(*)