KPPU: Kartel di Indonesia Masuki Tahap Kejahatan Luar Biasa

By Admin

nusakini.com--Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, kartel di Indonesia saat ini memasuki tahap kejahatan luar biasa.

Menurut Syarkawi,  para penegak hukum tidak paham dengan upaya konspirasi para pengusaha, dan di sisi lain adanya pembiaran karena terjadi konspirasi dengan kelompok pengusaha pelaku kartel

Berdasarkanpengamatannya, ada beberapa usaha yang dikartelkan, di antaranya industri farmasi, daging ayam, daging sapi, bawang merah dan bawang putih, ban mobil ring 14 dan 15, pelayanan pesan singkat (SMS) oleh beberapa operator telekomunikasi.  

"Pemerintah dan para penegak hukum tidak mau menyentuhnya karena dengan berbagai alasan dan pertimbangan," kata Syarkawi di sela acara "Workshop on Abuse of Dominance and Unilateral" di Kuta, Bali, Rabu (11/5)

Syarkawi menambahkan Kartel yang dilakukan sekelompok pengusaha itu justru sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk bahan pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Kerugiannya sangat fantastis. Kartel daging ayam, misalnya, kerugian bisa mencapai Rp300 triliun lebih per tahun,

Data yang dirilis KPPU selama ini memang belum dikenal publik. Masyarakat lebih mengetahui lembaga lainnya seperti KPK karena sering melakukan operasi tangkap tangan dengan publikasi yang sangat tinggi, begitu KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang demokratis.  

"Siapa yang menyangka jika kartel daging ayam bisa mencapai kerugian hingga Rp300 triliunan per tahun. Itu baru satu sektor. Belum lagi sektor lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pembongkaran mafia daging ayam itu dilakukan oleh KPPU tetapi tidak banyak diketahui publik. Saat ini sedang dalam proses hukum," ucapnya. (p/ab)