LHS: Peningkatan Kompetensi Penceramah Agama Bentuk Tanggung Jawab Negara Kepada Umat

By Abdi Satria


nusakini.com-Depok- Kementerian Agama telah meluncurkan program Peningkatan Kompetensi Penceramah Agama pada pertengah September lalu. Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menilai program tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada umat beragama. 

Hal ini disampaikan LHS saat menjadi panelis pembahasan Penataan Regulasi Aktual Kebimasislaman yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam, di Depok, Jawa Barat. "Sebagai bentuk tanggung jawab Negara kepada umat beragama dalam hal penguatan dan pengembangan wawasan kebangsaan pada penceramah agama, maka kehadiran negara sangat penting," ujar LHS, Jum'at (25/09).  

Dikatakan LHS, Indonesia sebagai Negara majemuk, memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman yang baik tentang wawasan kebangsaan kepada penceramah agama. Meski demikian, LHS berpesan agar dalam pelaksanaannya pemerintah lebih menitikberatkan pada upaya memfasilitasi, bukan membebani.  

Wawasan kebangsaan, lanjut LHS harus diurai dengan baik. Materi yang terkait dengan Pancasila, Konstitusi, UU Dasar, tentang NKRI, Kebinnekaan sangat penting dikuasai para penceramah agama.  

“Yang tidak kalah penting adalah penceramah agama memiliki pengetahuan tentang hak dasar warga negara serta hubungan pemerintah pusat dengan daerah, dan wewenang masing-masing, hal ini agar penceramah tidak mudah menyalahkan pemerintah”, pungkas LHS. 

Ia menjelaskan, Indonesia bukan Negara sekuler yang tidak dapat mencampuri urusan kehidupan beragama warganya. Indonesia juga bukan Negara agama yang dapat mendikte seluruh kehidupan beragama warganya. "Indonesia adalah in between, di antaranya keduanya," tuturnya.  

Di tempat yang sama, Staf Ahli Menteri Agama Oman Fathurrahman mengatakan pentingnya penyiapan regulasi pada setiap program yang memiliki dampak langsung pada masyarakat.  

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar dan dihadiri perwakilan dari seluruh Bimas Agama yang ada di Kementerian Agama. (p/ab)