Menag: Tuntunan Pengeras Suara Tahun 1978 Masih Relevan
By Admin
nusakini.com-Palu- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholah masih relevan hingga saat ini.
Pernyataan ini disampaikan Menag di hadapan para penyuluh agama se-Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Menag yang hadir dalam rangka kegiatan Sapa Penyuluh, meminta para penyuluh agama untuk ikut meluruskan kesalahpahaman yang banyak terjadi di masyarakat terkait tuntunan penggunaan pengeras suara.
“Saat ini yang muncul di masyarakat adalah Kementerian Agama melarang adzan. Ini sama sekali tidak benar. Mana mungkin kami melarang adzan,” tandas Lukman, Selasa (18/09).
Menag menerangkan kepada penyuluh agama penyebab langkah Kemenag untuk mensosialisasikan kembali Instruksi Dirjen Bimas Islam yang telah berusia 40 tahun itu. Sekarang ini menurut Menag, muncul banyak rumah ibadah. “Tidak hanya gereja, tidak hanya vihara, tidak hanya kelenteng atau pura tapi juga masjid-masjid. Dan umumnya di daerah-daerah pemukiman. Di daerah kompleks perumahan pinggiran kota,” kata Menag.
Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat dinamis dan agamis, maka aktivitas rumah ibadah makin beragam. Aktivitasnya bukan hanya ibadah rutin saja. “Bila di masjid, aktivitasnya bukan hanya salat lima waktu saja. Tapi juga ada wirid, pengajian, zikir, dan sebagainya yang sebagian seringkali menggunakan pengeras suara,” imbuh Menag.
Hal ini yang kemudian menjadi masalah. “Sebagian masyarakat datang ke kami, bahkan sebagian takmir-takmir mesjid datang ke kami, terutama ke Dirjen Bimas Islam. Karena mereka dikomplain oleh jemaahnya sendiri,” jelas Menag.
Di kalangan jemaah ini menurut Menag muncul perbedaan. Ada sebagian jemaah yang menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan aktivitas di luar salat lima waktu adalah bentuk syiar untuk mengajak ke arah kebaikan. Sementara ada sebagian jemaah dan masyarakat perkotaan khususnya, berharap pengunaan pengeras suara tidak mengganggu kesempatan mereka untuk beristirahat, yang cenderung memiliki waktu terbatas.
“Di sini Kemenag kemudian melakukan kajian. Setelah ditelusuri, ternyata Kemenag pernah mengeluarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut. Setelah dipelajari dan dikaji ulang, tuntunan tersebut masih sangat relevan untuk menjawab masalah tersebut. Maka, ini yang disosialisasikan ulang. Dan memang tuntunan itu tidak pernah dicabut,” ujar Lukman.
Selanjutnya Menag meminta para penyuluh agama untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa instruksi tersebut bersifat tuntunan. Karena sifatnya adalah tuntunan, maka tidak ada sanksi yang mengikat. “Tuntunan itu, silakan bagi yang memerlukan bisa menggunakan, bagi yang tidak membutuhkan tidak perlu menggunakan itu,” tandas Menag.
Untuk itu Menag pun mengajak penyuluh agama untuk mencermati dengan teliti tuntunan pengeras suara tersebut. Pada instruksi tersebut tidak diatur besar kecilnya volume adzan, apalagi larangan adzan. “Jadi mohon, masyarakat membaca lagi dengan cermat dan teliti, apa isi dari instruksi yang berupa tuntunan penggunaan pengeras suara. Sama sekali kita tidak mengatur volume adzan,” tegas Menag.
Pada bagian akhir instruksi tersebut pun menurut Menag jelas disampaikan bahwa ketentuan yang ketat ini berlaku pada masjid, langgar dan musholah di perkotaan dimana masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. “Pada masyarakat pedesaan dimana masyarakatnya cenderung homogen, silakan berjalan seperti biasa saja. Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya,” tandas Menag.(p/ab)