Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari per Pekan untuk Dukung Efisiensi Energi

By Admin

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
nusakini.com, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan (1 April 2026).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional serta mendorong sistem kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Menurut Yassierli, penerapan WFH disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja yang ditetapkan secara internal.

Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tetap harus menjamin hak pekerja. Upah, tunjangan, serta hak lainnya tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memengaruhi jatah cuti tahunan.

Dalam pelaksanaannya, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa. Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tidak menurun.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, layanan publik, industri, transportasi, serta logistik, dikecualikan dari imbauan tersebut.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan melakukan penghematan energi melalui penggunaan teknologi yang efisien, pengawasan konsumsi energi, serta membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.

Yassierli juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam merancang serta menjalankan kebijakan tersebut. (*)