Menaker: Pentingnya Sosialisasi K3 Inovatif dan Berbasis Digital di era Digitalisasi

By Abdi Satria


nusakini.com-Bekasi--Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan dunia kerja saat ini terus mengalami transformasi digital yang begitu cepat, begitu pun dengan pola hubungan kerja menjadi lebih fleksibel seperti pola part-time, freelance, kemitraan, dan sebagainya.

Hal ini disampaikannya saat membuka upacara peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 di Kawasan MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/01/2022).

Menaker Ida menambahkan terkait pelindungan K3 tentunya ini merupakan tantangan baru yang dinamis, sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya. Sebelumnya potensi bahaya dihadapi pekerja di tempat kerja, namun ke depan dimungkinkan terjadi di luar tempat kerja, bisa di rumah, kafe dan tempat umum lainnya.

"Untuk itu semua pihak termasuk para pengawas ketenagakerjaan harus bisa terus berkembang dan berinovasi untuk menjaga dinamika perubahan yang ada, agar tidak berdampak kepada kecelakaan dan ataupun penyakit akibat pekerjaan," ungkap Menaker Ida.

Dalam implementasi pelayanan K3 berbasis digital, Menaker Ida menyebut berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP Online) pada Sisnaker, jumlah perusahaan yang telah melapor baik kecil, menengah dan besar yakni sebanyak 399.391 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 11,2 juta orang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan secara daring dan tepat waktu," jelas Menaker Ida.

Sementara itu, terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2020 terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 (lima puluh tiga) kasus penyakit akibat kerja yang 11 (sebelas) diantaranya disebabkan COVID-19. Sepanjang Januari hingga September tahun 2021 terdapat 82 ribu kasus Kecelakaan kerja dan 179 (seratus tujuh puluh sembilan) kasus penyakit akibat kerja yang 65 persennya disebabkan karena COVID-19.

Menaker menuturkan, data menunjukkan bahwa usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah pada kelompok usia muda 20 sampai 25 tahun.

"Ini memberikan sinyal bahwa usia-usia muda berpotensi pada kurangnya kesadaran berperilaku selamat, untuk itu perlu upaya pendekatan dan sosialisasi K3 yang lebih intens dan inovatif khususnya pada kaum muda agar bisa semakin peduli dan melaksanakan K3 di tempat kerja," tutur Menaker Ida. (rls)