Mendag: Pelaku Usaha Wajib Miliki Tata Nilai Perlindungan Konsumen

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengajak seluruh masyarakat Indonesia berperan aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Seruan ini disampaikan pada perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2016 di Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Menurut Mendag, Konsumen Indonesia harus sadar akan kualitas produk sehingga hal tersebut akan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan mutu.Konsumen cerdas juga mampu membatasi diri dengan mengonsumsi hanya sesuai kebutuhan.

" Sudah saatnya para produsen dan pemerintah memanfaatkan informasi digital dalam memberikan edukasi kepada konsumen,” ujar Mendag.

Mendag menjelaskan, dengan nilai IKK 34,17 menunjukkan bahwa keberdayaan konsumen Indonesia baru berada pada level paham. Artinya, konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkannya.

Salah satu fakta konsumen Indonesia belum mampu memperjuangkan haknya dapat dilihat dari perilaku konsumen dalam mengadu ketika terjadi masalah. Dari 1 juta penduduk Indonesia, jumlah pengaduan konsumen hanya sebesar 4,1 pengaduan.

"Korea Selatan, jumlah pengaduan konsumen di setiap 1 juta penduduk sudah mencapai 64 pengaduan", jelas Mendag.

Mendag Tom menyatakan pelaku usaha juga wajib memiliki tata nilai perlindungan konsumen.Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak untuk menghadirkan perekonomian yang kuat melalui keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Selama lima tahun terakhir, kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga terhadap PDB Indonesia telah mencapai rata-rata 55,4%. Bahkan pada saat krisis ekonomi dunia di tahun 1997-1998, konsumsi kelompok menengah menjadi kunci penyelamat Indonesia dari kelesuan ekonomi yang mendalam. (if/mk)