Mendag Tetapkan Harga Acuan 7 Komoditas Pangan

By Admin

nusakini.com--Tidak berlama-lama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita  melaksanakan janjinya untuk menurunkan dan menciptakan stabilitas harga pangan. Setelah melakukan konsolidasi internal, Mendag mengeluarkan peraturan baru yang berisi penetapan 7 (tujuh) komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. 

”Terdapat tujuh komoditas yang ditetapkan harga acuannya, yakni beras, jagung, kedelai, gula,  bawang merah, cabai, dan daging sapi. Kami berharap para petani lebih sejahtera, para pedagang  mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau," tegas Mendag Enggar di Jakarta, Kamis, (15/9). 

Penetapan tujuh komoditas pangan ini tertuang dalam Permendag Nomor 63/MDAG/PER/09/2016  tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di  Konsumen. Penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. 

"Harga acuan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga  baik di tingkat petani maupun konsumen," ujar Mendag. 

Dalam Permendag ini, ditetapkan dua jenis harga acuan untuk tiap komoditas, yaitu harga acuan  pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Harga acuan ini akan  berlaku selama 4 (empat) bulan dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang berkembang. 

”Fluktuasi harga ketujuh komoditas tersebut akan dipantau terus-menerus. Jika harga pembelian  di bawah harga acuan dan harga penjualan berada di atas harga acuan, maka pemerintah akan  melakukan langkah-langkah stabilisasi harga," tegas Mendag. 

Penetapan harga acuan tersebut diharapkan dapat mengendalikan harga di tingkat konsumen, tapi  tetap menguntungkan bagi petani dan peternak. Harga acuan juga menjadi referensi bagi Perum  BULOG dan/atau BUMN lainnya dalam melaksanakan penugasan Pemerintah terkait upaya  stabilisasi harga. 

Sebagai implementasi awal Permendag ini, Kemendag telah meminta PD Pasar Jaya untuk  mendistribusikan gula kepada konsumen dengan harga maksimum Rp 12.500/kg. “PD Pasar Jaya  telah berkomitmen penuh melaksanakan penyaluran gula kepada konsumen melalui pedagangpedagang di 43 pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya secara langsung," imbuh  Mendag Enggar. (p/ab)