Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Syarat Urus hingga Prosedur Penerbitan Izinnya

By Admin


nusakini.com - Makassar - Untuk mendirikan sebuah bangunan, pemilik bangunan harus memeroleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Peraturan itu menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, apa sebenarnya perizinan baru tersebut?

Simak penjelasan lengkapnya mulai dari definisi, syarat pengurusan, hingga tata cara pengajuannya di sini

Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung?

Menurut Pasal 1 angka 17 PP No. 16/2021, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Perizinan ini berlaku untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak UU Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Ini membuat PBG menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai konstruksi bangunan. 

Untuk bangunan yang sudah terlanjur dibuat sebelum pemberlakukan PBG, tak perlu khawatir.

Pasalnya, IMB yang terbit sebelum berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 tetap berlaku sampai dengan berakhir izinnya.

Perbedaan antara PBG dan IMB

Jika melihat dari definisinya saja, tidak ada perbedaan yang subtansial antara PBG dan IMB.

Walaupun begitu, tetap ada beberapa perbedaan pada kedua perizinan tersebut.

Persetujuan Bangunan Gedung diberikan jika sudah dengan standar teknis bangunan gedung.

Berbeda halnya dengan IMB yang diberikan jika telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Selain itu, PBG menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat.

Hal ini berbeda dengan IMB yang diberlakukan sebelumnya.

Jika syarat IMB harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dapat membuat bangunan gedung, lain halnya dengan PBG.

PBG memungkinkan pembangunan dapat tetap berlangsung sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditentukan. 

Standar Teknis Bangunan Gedung

Seperti yang disinggung sebelumnya, aturan PBG berada di bawah UU Cipta Kerja.

PBG hanya dapat diterbitkan jika telah terpenuhinya standar teknis bangunan yang ditentukan, baik oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah terkait.

Dilansir hukumproperti.com, berikut adalah ketentuan-ketentuan tersebut perihal persyaratan standar teknis bangunan gedung.

* Standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung

* Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung

* Standar pemanfaatan bangunan gedung

* Standar pembongkaran bangunan gedung

* Ketentuan penyelenggara bangunan gedung cagar Budaya (BGCB)

* Ketentuan penyelenggara bangunan gedung fungsi khusus (BGFK)

* Ketentuan penyelenggara bangunan gedung hijau (BGH)

* Ketentuan penyelenggara bangunan gedung negara (BGN)

* Ketentuan dokumen

* Ketentuan pelaku penyelenggara bangunan gedung

Syarat Urus PBG

Seperti mengurus perizinan lainnya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.

Ada beberapa dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dan nantinya disertakan dalam proses pendaftaran.

Ini meliputi tiga hal penting antara lain data pemohon, data bangunan, serta dokumen rencana teknis.

Untuk dokumen rencana teknis, dokumennya sendiri terdiri dari rencana arsitektur, data rencana utilitas, data rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.

Dokumen rencana arsitektur meliputi beberapa hal sebagai berikut ini:

* Data penyedia jasa perencana arsitektur

* Konsep rancangan

* Gambar rancangan tapak

* Gambar denah

* Gambar potongan bangunan gedung

* Gambar tampak bangunan gedung

* Gambar rencana tata ruang dalam

* Gambar rencana tata ruang luar

* Detail utama dan/atau tipikal

Nah, dokumen rencana utilitas terkait dengan beberapa hal.

Beberapa di antaranya adalah perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan lain sebagainya.

Sementara, dokumen rencana struktur terdiri dari

* gambar rencana struktur atas bawah,

* gambar rencana basement, dan

* perhitungan recana struktur lengkap dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.

Di sisi lain, dokumen rencana utilitas terkait dengan

* perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik,

* penampungan dan pengolahan air limbah,

* pengelolaan sampah,

* beban kelola air hujan,

* serta kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung.

Tata Cara Pengajuannya

Setelah persyaratan dokumen sudah selesai, pemilik gedung bisa langsung mengurus pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam melakukan pengajuan, setidaknya ada tiga tahapan mengurus PBG yang perlu dilakukan.

Inilah tata cara pengajuannya.

1. Pendaftaran

Pertama-tama, pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilk bangunan gedung.

Pemohon bisa melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Pada tahapan ini, siapkan dokumen-dokumen seperti data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

2. Pemeriksaan Dokumen

Setelah itu, dokumen yang sudah diserahkan akan segara diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis.

Kepala dinas akan menugaskan sekretariat untuk segera memeriksa kelengkapan informasi.

Jika dirasa masih ada data yang kurang lengkap, pemilik gedung akan segera diminta untuk melengkapi atau memperbaikinya.

3. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Setelah pemeriksaan selesai, Kepala Dinas Teknis akan memberi jadwal konsultasi perencanaan pada pemilik bangunan gedung.

Barulah setelah konsultasinya selesai, keluarlah penerbitan PBG. (*)