Mentan Amran Ingatkan Bahan Pokok di Operasi Pasar Tidak Dijual Kembali, Ini Mekanisme Pembeliannya

By Admin


nusakini.com,  – Pemerintah telah menggelar Operasi Pasar Pangan Murah untuk menstabilkan harga bahan pokok jelang Ramadan dan Idulfitri. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa bahan pokok yang dijual di operasi pasar hanya untuk konsumsi masyarakat dan tidak diperjualbelikan kembali.

“Operasi pasar dilaksanakan untuk mengakomodasi bahan pokok dengan harga terjangkau. Jadi, masyarakat membeli untuk kebutuhannya sendiri, tidak untuk dijual kembali,” kata Mentan Amran usai Kick Off Operasi Pasar Pangan Murah yang dihadiri bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan pimpinan Kementerian/Lembaga di Kantor Pos Fatmawati pada Senin (24/2/2025).

Untuk itu, sejumlah mekanisme telah disiapkan agar operasi pasar berjalan lancar dan tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan pembelian menggunakan nomor identitas (KTP) yang dimasukkan ke dalam sistem. Hal ini dilakukan untuk membatasi pembelian secara berulang kali dan dalam skala besar.

“Kami melakukan filternya berdasarkan KTP. Setiap pembelian harus masuk ke dalam sistem dengan menginput nomor KTP yang bersangkutan. Jadi, warga hanya dapat melakukan pembelian satu kali per harinya,” jelas Jaka Sunara, Vice President Account Management and Corporate Marketing PT Pos Indonesia.

Jaka menjelaskan dengan sistem tersebut maka pembeli akan terdeteksi jika melakukan pembelian lebih dari satu kali. Dengan demikian, operasi pasar diharapkan dapat diserap secara merata. “Sistem yang kami bangun agar bisa memastikan bahwa penyerapannya tersebar ke seluruh masyarakat, tidak terkumpul pada satu orang. Intinya, penjualannya ini gak boleh ke pedagang,” ungkapnya.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada jumlah bahan pokok yang dibeli di operasi pasar. Jaka menyebutkan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Badan Pangan Nasional, terdapat batasan untuk setiap pembelian berbagai komoditas: Minyakita maksimal 2 liter per konsumen, bawang putih maksimal 1 kilogram, daging kerbau maksimal 2 kilogram, gula konsumsi maksimal 2 kilogram, dan beras SPHP maksimal 2 pak (10 kilogram).

Sebagai informasi, Operasi Pasar Pangan Murah mulai berlangsung 24 Februari 2025 hingga 29 Maret 2025. Saat ini, operasi pasar dilaksanakan di 215 kantor pos di Pulau Jawa, 110 kantor pos di luar Pulau Jawa, dan akan dimasifkan hingga 4.500 gerai kantor pos di seluruh Indonesia. Selain itu, jaringan BUMN Pangan dan 88 Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian akan dimanfaatkan sebagai lokasi operasi pasar.

Operasi Pasar ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pangan Nasional, dan Satgas Pangan. Adapun pasokan pangan disediakan oleh sejumlah jaringan asosiasi petani dan pengusaha komoditas, serta BUMN Pangan seperti Perum BULOG, PT RNI, PTPN, PT Berdikari, dan PT PPI dengan harga yang lebih rendah dibandingkan HET. (*)