Mentan Amran Tindak Oknum Perusahaan Pupuk, Potensi Kerugian Petani Capai Rp3,23 Triliun
By Al
nusakini.com - Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam memberantas mafia pangan dan korupsi yang merugikan petani Indonesia. Dalam sebuah konferensi pers di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan) di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024), Mentan Amran mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak tegas 27 perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran terkait distribusi pupuk.
Dari 27 perusahaan tersebut, empat di antaranya diketahui memproduksi pupuk NPK palsu, sementara 23 perusahaan lainnya memproduksi pupuk dengan komposisi yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Akibat praktik tidak bertanggung jawab ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp316 miliar. Namun, dampak yang paling merugikan adalah bagi para petani Indonesia.
"Kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun. Dampaknya sangat besar, karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam meningkatkan hasil produksi pertanian. Kami tidak akan tinggal diam. Semua ini harus diusut tuntas," tegas Mentan Amran dalam konferensi pers tersebut.
Untuk perusahaan yang terbukti menjual pupuk palsu, Kementan langsung mengambil langkah tegas dengan memasukkan mereka dalam daftar hitam (blacklist). Selain itu, Mentan Amran juga menegaskan bahwa kasus ini akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut di ranah hukum.
"Kami akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menyerahkan seluruh berkas kepada penegak hukum. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang merugikan petani kita," ujar Mentan Amran.
Sebagai bagian dari langkah internal, Kementan juga melakukan tindakan tegas terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus ini dengan menonaktifkan 11 pegawai, termasuk pejabat eselon II dan III serta sejumlah staf. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementan.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo, kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan praktik korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik," tambahnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Kementan dalam melindungi kepentingan petani dan mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih, transparan, dan bebas dari mafia. Menteri Amran juga memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi pupuk akan semakin diperketat untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Dengan langkah strategis ini, Indonesia semakin dekat dengan tujuan swasembada pangan yang berkelanjutan, di mana petani mendapatkan hak mereka tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang merugikan sektor pertanian.