OJK Beri Sanksi Denda Rp 300 Juta Pada Satu Perusahaan Pinjol
By Admin
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 300 juta kepada 1 perusahaan pinjaman online per April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.
"Selain pemberian sanksi administratif, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (14/5).
Sementara itu, OJK juga telah memberikan sanksi kepada 35 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Friderica menyebut menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen.
Pada periode 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).
Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan. (*)