Oknum Mantan ASN Dukcapil Makassar Diduga Palsukan Dokumen KTP, Sekarang Menjabat Seklur
By Admin
MAKASSAR - Oknum ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar diduga lakukan pemalsuan dokumen data kependudukan (KTP).
Dari hasil penelusuran wartawan menemukan sejumlah kejanggalan terhadap KTP milik seorang warga Makassar yang memiliki dua KTP.
Dari penampakannya, kedua KTP tersebut memperlihatkan nama, Nik, dan tanggal lahir yang berbeda, namun data kependudukan lainnya seperti jenis kelamin, alamat, status, pekerjaan sama, bahkan foto yang terpampang pada KTP itu memiliki kesamaan fitur wajah.
Selain itu tahun pembuatan KTP itu pun berbeda 2019 dan 2020.
Warga pemilik KTP tersebut mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan dua KTP sekaligus dibantu oleh dua orang oknum ASN di Disdukcapil Makassar berinisial RA dan AM,
Tidak hanya itu, pembuatan e-KTP itu dihargai Rp.1,5 juta yang dibayarkan kepada oknum ASN tersebut.
"Namanya pak (RA) sama pak (AM), dia yang bantu terbitkan KTP ku, saya bayar 1,5 juta." ungkap warga.
Dia juga mengatakan oknum pegawai capil itu mengajari cara agar sidik jari (jempol) bisa berbeda hasilnya saat perekaman,
"Jadi caranya sebelum rekaman ktp, jempol digosok-gosok di pasir supaya tidakk jelas (berbeda) hasilnya." ucapnya.
Sementara, dihubungi Kadisdukcapil Makassar Muhammad Hatim Salam belum mau berkomentar banyak. Dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap temuan awak media mengenai kasus dugaan pemalsuan data ganda pada kedua KTP tersebut,
"Saya akan cek dulu ke bagian perekaman, nanti kami kabari perkembangannya." imbuh Hatim.
Dikonfirmasi, RA melalui pesan singkat mengakui bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai persoalan tersebut dan mengelak tidak pernah melakukan pungli.
"Saya mau ketemu dulu sama orangnya. Saya juga tidak tahu orangnya siapa ini. Minta maaf, saya tidak pernah mengurus KTP, menerima uang sebanyak itu." timpal RA kepada Wartawan, Kamis, (18/01/2024).
Diketahui, saat ini RA yang dulunya bertugas dibagian pendataan Disdukcapil Makassar telah berpindah tempat tugas di kecamatan Biringkanaya dan baru saja dilantik sebagai Sekertaris Lurah. Sedangkan AM saat ini bertugas sebagai operator di Kecamatan.
Sanksi Pungli dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan dijerat dengan sanksi pidana.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 95B yang berbunyi, “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79a dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.”
Berdasarkan pasal ini, tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat dijerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari desa/kelurahan.
Selain itu, tidak hanya yang melakukan, orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar tersebut juga akan dijerat pidana yang sama. (hen)