Operasi Tertib Masker di Jalan Kramat Jaya Sanksi 36 Pelanggar

By Al


nusakini.com - Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan pengawasan protokol kesehatan melalui operasi tertib masker yang digelar di Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara. Hasilnya, didapati 36 pelanggar aturan penggunaan masker.

Kasiops Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Purnama mengatakan, 36 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus.

"Dalam operasi tertib masker di Jalan Kramat Jaya ini kami mengerahkan 20 personel," ujarnya

Purnama menjelaskan, operasi tertib masker ini akan terus digencarkan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak serta senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Semua itu demi kesehatan dan keselamatan kita bersama agar terhindar dari paparan virus corona," tandasnya.