Owa Disekap di Kardus Rokok! Warga Salo Dicokok Polisi Saat Mau Jual Primata Langka Rp 8 Juta

By Admin


nusakini.com, Upaya perdagangan satwa liar kembali digagalkan aparat. Seorang pria berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kabupaten Kampar, tak berkutik saat diringkus polisi ketika hendak menjual Owa Ungko, primata dilindungi, di kawasan Bangkinang Kota, Senin (26/1/2026).

Pelaku dibekuk jajaran Polres Kampar sebelum transaksi haram itu tuntas. Penangkapan ini menegaskan komitmen polisi memberantas jaringan jual beli satwa langka yang kian meresahkan.

Operasi penindakan dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli satwa dilindungi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian intensif.

“Begitu informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak memantau aktivitas pelaku,” ujar AKBP Boby.

Penyergapan dilakukan di Jalan Lingkar Bangkinang Kota. Saat digeledah, polisi dibuat geram—seekor Owa Ungko ditemukan terkurung di dalam kotak kardus rokok.

Pelaku tak mampu menunjukkan satu pun dokumen kepemilikan resmi. Dari hasil pemeriksaan awal, DE mengaku membanderol Owa tersebut seharga Rp8 juta dan sudah menerima uang muka Rp500 ribu via transfer dari calon pembeli.

“Saat ini identitas pembeli masih kami dalami,” kata AKP Gian.

Owa Ungko itu langsung diserahkan ke BKSDA untuk penanganan medis dan rehabilitasi. Sementara DE kini meringkuk di Mapolres Kampar bersama barang bukti.

Pelaku dijerat UU Konservasi SDA Hayati dengan ancaman pidana berat. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan praktik serupa. (*)