Pantau Migor di Banda Aceh, Mendag: Perkuat Kerja Sama untuk Tingkatkan Pasokan

By Abdi Satria


nusakini.com-Banda Aceh-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memantau ketersediaan minyak goreng (migor) ke Pasar Al Mahirah di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (26/2). Kunjungan ke Banda Aceh dilakukan karena merupakan daerah yang menjadi tolok ukuruntuk seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Hasil pantauan menunjukkan pasokan migor di Banda Aceh tersedia, tetapi harganya masih belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Untuk itu, Mendag Lutfi menegaskan pentingnya penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menambah suplai agar harga migor sesuai HET yang berlaku yaitu Rp11.500/liter untuk migor curah, Rp13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter untuk kemasan premium.

Pada pantauan migor di Pasar AlMahirah, hadir Walikota Banda Aceh Aminullah Usman. Mendag juga turut didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

"Saya mengapresiasi ketersediaan migor di Banda Aceh walaupun harganya belum sesuai dengan HET. Untuk meningkatkan pasokan di Aceh diperlukan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah sehingga harga migor dapat terjangkau masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu memanfaatkan jalur suplai dari Medan, Sumatra Utara untuk meningkatkan pasokan migor di Aceh," ungkap Mendag Lutfi.

Rapat Koordinasi Minyak GorengUsai kunjungan ke Pasar Al Mahirah, Mendag Lutfi bersama Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, dengan memimpin rapat koordinasi minyak goreng. Rapat dihadiri Dinas Perdagangan dan Perindustrian di seluruh Provinsi Aceh, perwakilan PT PPI, serta perwakilan dari distributor minyak goreng.Mendag memastikan suplai migor akan bertambah dan meminta Kepala Disperindag Provinsi Aceh untuk memastikan distribusi migor berjalan baik.

"Diharapkan dalam seminggu ke depan akan berangsur normal,"ujar Mendag.Mendag menegaskan, Kemendag akan terus memantau ketersediaan migor dan keterjangkauan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan Pemerintah dan mengawal kewajiban implementasi domestic market obligation(DMO) bagi perusahaan eksportir untuk memasok 20 persen dari volume ekspornya untuk kebutuhan domestik.(rls)