Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya

By Admin


nusakini.com - Gowa - Masih ingat dengan Ivan (24) dan Amriana (34). Pasutri pemilik kafe yang sempat viral gegara menjadi korban penganiayaan Satpol PP Gowa saat razia PPKM kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kasus yang menjeratnya adalah karena berbohong dengan menyebut sang istri sedang hamil saat berseteru dengan Satpol PP yang videonya viral pada Juli lalu.

Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dalam perkara ini kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Usai penetapan tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan.

“Keduanya kami tetapkan tersangka UU ITE karena menyebarkan berita bohong. Saat ini juga usai pemeriksaan langsung kami tahan,” ujarnya, Senin 29 November 2021. 

Dia menjelaskan status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Keduanya diperiksa intensif di Ruang Tipiter Reskrim Polres Gowa.

“Ini sudah empat jam ya pemeriksaan. Ini panggilan kedua, saat yang pertama mereka tidak datang dengan alasan sakit,” katanya.

Menurutnya kasus berita bohong atau hoaks yang menjerat mereka lantaran menyebarkan informasi hamil. Keduanya kemudian dilaporkan karena membuat netizen resah.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.(konten Media Partner: dailymakassar.id)