Peluncuran Indikator MCP 2025 Diharapkan Mampu Tingkatkan Tata Kelola Pemda Semakin Baik
By Admin
nusakini.com, - KPK, BPKP dan Kementerian Dalam Negeri kembali meluncurkan Indikator Monitoring Center of Prevention (MCP) tahun 2025 yang diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah se Indonesia, disiarkan melalui YouTube KPK RI, Rabu (5/3/25).
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya menyebutkan, peluncuran Indikator MCP 2025 ini sebagai upaya meningkatkan tata kelola pemerintah daerah agar semakin baik dan berdampak positif untuk percepatan terwujudnya ekosistem pencegahan anti korupsi.
"Kami sangat mengapresiasi peluncuran indikator MCP ini. Hasil dari MCP ini kita harapkan paralel dengan kondisi lapangan, jangan sampai nilai MCPnya tinggi tapi kondisi dilapangan tidak demikian, tata kelola keuangan tidak sehat, tidak efisiensi, efektif dan akuntabel dan sistem pengawasannya juga belum optimal. Kalau MCP bisa dimaksimalkan hasilnya akan luar biasa," katanya.
Inspektur Jenderal Kemendagri melanjutkan, sejak tahun 2004 hingga tahun 2024 lalu, KPK paling banyak menangani kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah. Dengan persentase 38 persatuan kabupaten/kota, dan 12 persetujuan provinsi.
Dia menilai, tata kelola di pemerintah daerah masih belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, sehingga penting dilakukan evaluasi secara berkala untuk peningkatan atau perbaikan ekosistem pencegahan antikorupsi.
Katanya, esensi dari pengelolaan bersama MCP adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui delapan area intervensi.
"Delapan intervensi itu diantaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pajak daerah," ujarnya.
Sang Made Mahendra Jaya menambahkan, pemerintah daerah perlu menjadikan MCP sebagai alat utama dalam mengidentifikasi resiko korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan sistem pengawasan.
Dengan penerapan MCP yang optimal daerah dapat memperoleh manfaat yang signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat pengawasan internal.
"Seluruh daerah agar meningkatkan kepatuhan sebagai perwujudan amanah peraturan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutupnya. (*)