Pemanggilan Saksi Oleh Bawaslu Terkait Pelanggaran yang Dilakukan Cagub Kalsel Denny Indrayana

By Admin


nusakini.com - Banjarmasin – Setelah menerima laporan pada Jumat lalu, Bawaslu bergerak cepat memanggil para saksi dan pelapor pada Senin sore (19/4/21) tadi terkait kasus Denny Indrayana yang terindikasi berkampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penyebaran berita bohong. Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi laporan sebelumnya.

Setelah di periksa lebih dari satu jam, salah satu saksi dalam kasus tersebut Rahmawati mengatakan, ia mendapatkan video tersebut dari Grup WhatsApp dan sudah di pastikan dengan warga setempat. 

“Orang disana tuh (tempat kejadian dalam video) acara tahlilan atau sejenis haulan. Tiba-tiba Denny datang dengan rombonganya dan mereka itu tidak di undang. Tapi mereka diterima dengan baik oleh yang punya hajat karena sesama warga,” tuturnya.

M. Syahbuddin yang juga bersatus pelapor mengatakan, pertanyaan di dalam lebih penajaman yang sama waktu pelaporan awal tentang indikasi kampanye di masa PSU dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana.

“Kita melihat di video tersebut Denny secara tegas mengatakan bahwa, bahasa MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan PSU dilaksanakan karna ada penggelembungan suara dipihak 01 dan pengurangan suara dipihak 02. Kita melihat ini sebagai berita bohong. Karena sudah kita kaji juga, keputusan MK melaksanakan PSU karena akibat ada kesalahannya dari penyelenggaran atas dasar jurdil.” Ungkap M. Syahbuddin yang juga ketua LSM Garuda Banoa. (om)