Pembentukan Komite Tapera Sesuai Amanat UU Nomor 4/2016

By Admin

nusakini.com--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah menyiapkan atau membentuk Komite Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4/2016. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus dalam acara workshop “Optimalisasi Penyediaan Perumahan Rakyat Melalui Inovasi Pembiayaan” yang diselenggarakan oleh HUD Institute bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (11/8). 

Komite Tapera anggotanya terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dari unsur profesional. “Komite tapera ini nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” ujar Maurin. 

Menurut Maurin, Tapera sangat dibutuhkan masyarakat, karena sekitar 80-90 persen rumah tangga membeli rumah lewat KPR. “Jarang lewat cash, karena membutuhkan dana yang besar, disinilah kita membutuhkan Tapera dalam rangka membantu MBR mendapatkan rumah,” katanya. 

Tantangan di bidang perumahan juga sangat besar. Hadirnya Tapera juga sebagai salah satu terobosan untuk menjawab tantangan di bidang perumahan. “Apabila Tapera sudah berjalan, dalam tahun pertama Tapera diperkirakan dapat menghimpun dana sekitar Rp 50-60 triliun,” ujarnya. 

Pembentukan Tapera di Indonesia sangat terlambat jika dibandingkan dengan negara lainnya seperti Tiongkok. Di Tiongkok memiliki Housing Provident dan sudah dilaksanakan secara nasional. 

Selain melahirkan Tapera, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan juga akan selalu menjaga affordability atau keterjangkauan masyarakat. Pemerintah akan selalu menjaga keterjangkauan masyarakat khususnya MBR dalam memiliki rumah layak huni melalui dua sisi yaitu, demand side dan supply side. 

Untuk supply side, pemerintah mengontrol harga rumah, berdasarkan provinsi, memberikan bantuan PSU untuk pengembang dan memberikan insentif pajak. Sementara demand side, pemerintah akan memberikan suku bunga sebesar lima persen (flat) untuk jangka waktu 20 tahun dan ada juga bantuan uang muka perumahan (BUM). 

“Sekarang ini jangka waktu mencicil selama 20 tahun tapi nanti bisa 30 puluh tahun,” ujar Maurin. (p/ab)