Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren demi Jamin Kualitas Pendidikan Santri
By Admin

Presiden Prabowo Subianto | Dok. Setneg
nusakini.com, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperkuat tata kelola pondok pesantren dengan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Langkah strategis ini diumumkan guna merespons tingginya kebutuhan akan lingkungan pendidikan yang lebih terjamin bagi pelajar agama.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mewakili pihak Istana memublikasikan keputusan tersebut pada Kamis (22/10/2026). Kebijakan monumental ini sekaligus menjadi kado khusus bagi peringatan Hari Santri Nasional tahun ini.
Dasar hukum legalitas pembentukan ditjen baru ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026. Aturan teknisnya kemudian dirinci lebih lanjut dalam dokumen Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa penguatan institusi ini bertujuan memaksimalkan potensi generasi muda di era moderen. "Bapak Presiden memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pesantren," kata Prasetyo.
Ke depannya, pembinaan manajemen lembaga akan dilakukan secara lebih terkoordinasi di bawah satu atap direktorat khusus. Upaya modernisasi fasilitas ini dipastikan akan terus berjalan beriringan dengan komitmen mempertahankan tradisi keilmuan khas nusantara. (*)