Pemerintah Hapus Syarat Antigen untuk Pertandingan Olahraga di Jawa-Bali

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Pemerintah menghapus syarat menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19, baik PCR maupun antigen untuk kegiatan kompetisi olahraga sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton.
"Dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA,  Selasa (10/5/2022).
Namun, persyaratan vaksinasi minimal dosis kedua tetap diberlakukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 50 persen. Sedangkan, daerah yang berada pada Level 2 dapat menerima penonton langsung dengan kapasitas maksimum 75 persen dan daerah dengan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimum 100 persen.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining orang yang masuk/keluar dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan, untuk pelaksanaan pertandingan olahraga di luar wilayah Jawa dan Bali, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib menunjukkan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Sementara, syarat lain seperti vaksinasi dosis kedua dan pengaturan kapasitas sama seperti pemberlakuan di wilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pengaturan dalam Inmendagri ini pun juga berlaku mulai 10-23 Mei 2022. (Rep)