Pemerintah Nilai UU Pilkada Sudah Cukup Ideal

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pemerintah menginginkan syarat bagi calon perseorangan dan calon usungan partai politik untuk Pilkada tidak perlu diubah. Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat rapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016)

"Kalau dari pemerintah, kita inginnya tetap dan UU Pilkada saat ini sudah cukup ideal," kata Menteri Tjahjo

Hail ini juga sesuai draf RUU yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam draf tersebut, syarat pengusungan calon perseorangan ataupun parpol tidak berubah dari sebelumnya.

Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebesar 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya.(mk)