Pemerintah Resmi Tunda Pengenaan Windfall Tax Batu Bara dan Nikel Tahun Ini

By Admin


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memutuskan untuk menunda wacana pengenaan pajak keuntungan tambahan atau windfall tax terhadap komoditas pertambangan strategis pada tahun ini. Keputusan krusial terkait tata niaga batu bara serta nikel tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Jakarta pada Jumat (21/8/2026).

Rencana penerapan pungutan progresif ini sebelumnya sempat berembus kencang seiring dengan lonjakan harga komoditas energi global yang dipicu oleh eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. "Belum ada penerapan windfall tax tahun ini," ujar Airlangga ketika memberikan klarifikasi kepada awak media terkait isu pungutan tersebut.

Di samping itu, jajaran pemangku kebijakan juga belum memastikan nasib instrumen pajak tambahan ini untuk perencanaan ekonomi pada tahun kalender mendatang. "Belum kita bahas detail," tambah Airlangga secara singkat saat ditanya mengenai potensi pemberlakuan aturan pemajakan komoditas ekspor itu untuk tahun depan.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah meramu strategi alternatif untuk menggenjot penerimaan kas negara tanpa harus memungut bea keluar ekstra dari entitas bisnis tambang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (24/7/2026) mengungkapkan bahwa stabilitas fiskal negara akan ditopang oleh revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara.

Penyesuaian batas volume produksi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. "Kalau RKAB-nya di-adjust aman mestinya sih," kata Purbaya untuk meyakinkan publik terkait potensi besar dari sumber pemasukan negara tersebut.

Tambahan volume ekstraksi mineral diyakini mampu menambal segala kebutuhan anggaran negara di tengah dinamika fluktuasi harga energi global yang masih berlangsung. Terkait perolehan pundi-pundi negara dari ekspor batu hitam yang harganya sedang melejit, Purbaya menegaskan, "[Hal] yang penting kan untuk saya gini, mengamankan anggaran."

Sebagai informasi tambahan, target penerimaan bea keluar pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 telah dipatok di angka Rp26,83 triliun. Angka proyeksi penerimaan ini disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan tren harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) serta keberlanjutan program hilirisasi nasional. (*)