Pemerintah Rombak Aturan Tambang Usai Nikel RI Terjegal di Eropa

By Admin

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung/ Dok. Ig


nusakini.com, Pemerintah melalui Kementerian ESDM segera merombak sistem pengelolaan tambang nikel nasional secara menyeluruh. Langkah strategis ini diambil usai produk olahan nikel Indonesia dilarang masuk ke pasar Eropa akibat tingginya jejak emisi karbon.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa proses perbaikan ini sedang berjalan secara intensif di internal pemerintahan. "Jadi ini untuk tata kelola ini kan kita lakukan perbaikan, jadi lagi dikoordinasikan oleh Dirjen Minerba, nanti akan dilaporkan," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).

Penutupan akses pasar internasional ini berawal dari kebijakan baru Uni Eropa terkait batas emisi gas rumah kaca. Perusahaan tambang multinasional, Eramet, sebelumnya melaporkan bahwa produk nikel Indonesia kalah saing karena pabriknya diduga masih sangat bergantung pada energi batu bara.

Merespons krisis lingkungan ini, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mempercepat penyusunan standar tata kelola berkelanjutan atau ESG. Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menyebut aturan baru ini penting untuk menyelamatkan masa depan ekspor mineral ke negara Barat.

Menurutnya, perbaikan tata kelola dari hulu hingga hilir menjadi syarat mutlak bagi keberlangsungan industri pengolahan mineral. “Diharapkan dengan adanya standar ESG nasional ini, maka industri nikel Indonesia dapat meningkatkan daya saing produk nikel di pasar global,” jelas Sudirman pada hari yang sama, Jumat (2/10/2026).

Proses perumusan pedoman ketat tersebut sebenarnya telah diinisiasi pemerintah sejak pertengahan tahun 2025 silam. Aturan ini nantinya akan berisi 33 bab yang mengatur detail operasional soal tanggung jawab lingkungan, dampak sosial, hingga tata kelola perusahaan.

Regulasi domestik akan menjadi fondasi utama yang diselaraskan secara penuh dengan berbagai standar operasional global. Beberapa rujukan internasional yang dipakai secara ketat meliputi panduan Responsible Minerals Initiative (RMI) dan standar kinerja keuangan global.

Pedoman ini dirancang agar setiap operasional tambang memiliki indikator yang jelas dan bisa diaudit secara independen oleh pihak ketiga. Pemerintah berharap langkah cepat ini mampu mengamankan visi besar negara dalam membangun industri baterai kendaraan listrik nasional.

Keterlibatan pihak swasta juga terlihat dari partisipasi aktif Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan lembaga terkait lainnya. Kolaborasi antarinstitusi ini bertujuan memastikan aturan yang dibuat benar-benar dapat diterapkan tanpa menghambat laju produksi di lapangan.

Sebelumnya, mekanisme pajak karbon perbatasan dari otoritas Eropa telah berlaku definitif secara resmi pada tahun ini. Kebijakan ini secara otomatis menghukum produk impor bernilai karbon tinggi melalui pengenaan tarif tambahan yang memberatkan eksportir.

Peraturan anyar terkait emisi di benua biru tersebut diyakini akan mendikte arah perdagangan mineral strategis dunia ke depannya. Perusahaan peleburan nikel mau tidak mau harus segera berinvestasi pada energi bersih jika tidak ingin kehilangan jangkauan pasar.

Pemerintah kini berpacu dengan waktu untuk memastikan kerangka regulasi ESG ini segera diimplementasikan secara menyeluruh di lapangan. Sinkronisasi antara aturan nasional dan tuntutan kelestarian lingkungan internasional dinilai menjadi kunci utama penyelamatan roda ekonomi. (*)