Pemerintah Siapkan Bursa Icomex, Targetkan Kedaulatan Harga Komoditas pada 2027
By Admin
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
nusakini.com, Pemerintah Republik Indonesia bersiap meresmikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027 mendatang. Kebijakan ini dirancang agar harga acuan ekspor sumber daya alam murni ditentukan di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi langkah strategis tersebut saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). Ia menekankan bahwa Indonesia harus merdeka dalam menetapkan harga komoditas andalannya.
"Dengan bursa komoditas yang diperintahkan oleh Bapak Presiden itu, diharapkan seluruh komoditas sumber daya alam kita yang kita hasilkan dari negara kita, ya kita sendiri yang mengatur harganya," ucap Bahlil. Menurutnya, ketergantungan pada bursa luar negeri selama puluhan tahun sangat merugikan posisi Indonesia sebagai produsen utama.
Ia mencontohkan komoditas batu bara yang harganya sempat tertekan karena dikendalikan oleh negara lain. Namun, pembatasan suplai yang dilakukan pemerintah baru-baru ini dinilai telah berhasil mengerek harga kembali ke level yang menguntungkan.
"Artinya selama ini memang ada potensi permainan kan?" sebut Bahlil dalam kesempatan yang sama. Langkah pembentukan bursa ini merupakan manifestasi dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia Reference Price.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Merdeka pada Senin (17/8/2026) mengungkapkan bahwa bursa tersebut rencananya bernama Indonesia Commodity Exchange (Icomex). Ia memproyeksikan komoditas utama yang akan diperdagangkan meliputi minyak kelapa sawit mentah (CPO), nikel, dan batu bara.
"Semua sedang disiapkan," ujar Prasetyo menanggapi perkembangan lembaga ekonomi baru tersebut. Terkait teknis pelaksanaannya, pemerintah juga mempertimbangkan opsi penggabungan lembaga baru ini dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) maupun berdiri secara mandiri.
Pembentukan lembaga ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertindak sebagai pengawas penuh atas seluruh transaksi di bursa komoditas tersebut.
Regulasi ini melengkapi deretan kebijakan hilirisasi ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, negara juga telah mengumumkan pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) beserta implementasi kebijakan ekspor satu pintu. (*)