Pemkot Jakpus Tagih Kewajiban Fasos-Fasum dari 40 Pengembang

By Al


nusakini.com - Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, terus menagih kewajiban aset fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) dari 40 pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, pihaknya akan mengundang 40 pengembang pemegang SIPPT yang belum menyerahkan kewajibannya kepada Pemprov DKI berupa aset lahan fasos fasum bagi kepentingan publik.

"Kami akan panggil secara bertahap 40 pengembang yang belum tunaikan kewajibannya, mulai besok dan pekan depan," ujar Bakwan

Selama semester pertama tahun ini, ungkap Bakwan, Pemkot Jakarta Pusat telah menagih kewajiban penyerahan aset fasos fasum kepada enam pengembang.

"Kami optimis sebanyak mungkin pengembang menyerahkan kewajiban fasos fasum untuk kepentingan umum," tandasnya.