Pemusnahan Narkotika Tana Toraja: Lebih 1 Kg Ganja dari 39 Kasus Dimusnahkan

By Admin

Pemusnahan Narkoba

nusakini.com, Kejaksaan Negeri Tana Toraja memusnahkan barang bukti dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan dominasi kasus narkotika, pada Rabu (15/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja itu dipimpin Kepala Kejari Frendra AH dan disaksikan Wakil Bupati Tana Toraja Erianto Laso Paundanan serta perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Toraja.

Berdasarkan data kejaksaan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 1.169,695 gram ganja, 14,3389 gram sabu-sabu, serta 28,0817 gram tembakau sintetis. Selain itu, aparat juga memusnahkan sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau.

Menurut pihak kejaksaan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Narkotika dihancurkan dengan metode diblender dan dibakar, sementara senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejari Tana Toraja menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang rutin dilakukan, sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

Ia menambahkan, peningkatan jumlah barang bukti narkotika dalam perkara yang ditangani menjadi perhatian serius, karena berpotensi berdampak pada masyarakat, khususnya generasi muda.

Seluruh proses pemusnahan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak sebagai bentuk legalitas. (*)