Pengadaan Motor Listrik MBG: Ujian Tata Kelola dari Perencanaan hingga Akuntabilitas
By Admin

Motor Listrik/ Ilustrasi
nusakini.com, Sorotan terhadap pengadaan motor listrik dalam program MBG bukan sekadar isu teknis, melainkan cerminan kualitas tata kelola anggaran publik. Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa risiko terbesar justru sering muncul sebelum kontrak ditandatangani.
1. Risiko “Salah Desain” Sejak Awal
Peringatan yang disampaikan KPK menunjukkan satu titik krusial: potensi masalah bisa terjadi pada tahap perencanaan. Jika analisis kebutuhan tidak komprehensif, maka spesifikasi barang berisiko “dipaksakan” mengikuti desain awal, bukan kebutuhan riil di lapangan.
Dalam konteks program MBG, pertanyaannya menjadi lebih tajam:
apakah kendaraan yang sama relevan untuk wilayah perkotaan, pedesaan, hingga daerah dengan akses terbatas?
Jika tidak, maka pengadaan berpotensi menghasilkan aset yang secara administratif terpenuhi, tetapi secara fungsional tidak optimal.
2. Standarisasi Nasional vs Realitas Lokal
Kebijakan pengadaan dalam jumlah besar sering mendorong standarisasi untuk efisiensi. Namun, pendekatan ini bisa berbenturan dengan kondisi geografis Indonesia yang beragam.
Motor listrik, misalnya, memiliki ketergantungan pada infrastruktur pendukung seperti:
ketersediaan listrik stabil,
jaringan servis,
dan akses suku cadang.
Jika distribusi dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kesiapan daerah, maka beban justru bisa berpindah ke pengguna di lapangan—dalam hal ini Kepala SPPG.
Di titik ini, efisiensi anggaran perlu ditimbang ulang dengan efektivitas penggunaan.
3. Vendor Baru dan Uji Kelayakan Ekosistem
Munculnya merek tertentu yang relatif baru dalam pengadaan skala besar menambah dimensi lain. Dalam praktik pengadaan, keputusan memilih vendor bukan hanya soal harga atau spesifikasi di atas kertas, tetapi juga soal keberlanjutan layanan.
Pertanyaan kebijakannya:
Apakah vendor memiliki jaringan layanan nasional?
Apakah ada jaminan ketersediaan suku cadang?
Bagaimana mitigasi jika terjadi gangguan operasional massal?
Tanpa kejelasan ini, pengadaan berisiko menciptakan ketergantungan pada sistem yang belum sepenuhnya siap.
4. Transparansi yang Tidak Hanya Formal
Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan pentingnya argumentasi dalam penentuan pemenang pengadaan. Ini menunjukkan bahwa transparansi tidak cukup hanya memenuhi prosedur administratif.
Dalam praktiknya, transparansi yang substantif mencakup:
keterbukaan alasan pemilihan vendor,
kejelasan metode evaluasi,
dan akses publik terhadap informasi pengadaan.
Jika aspek ini tidak dijelaskan secara memadai, maka ruang kecurigaan publik akan tetap terbuka, meskipun proses formal telah dilalui.
5. Skala Besar = Risiko Besar
Dengan jumlah lebih dari 21 ribu unit kendaraan, skala pengadaan ini tergolong besar. Dalam kebijakan publik, semakin besar skala, semakin tinggi pula konsekuensi jika terjadi kesalahan.
Risikonya meliputi:
potensi inefisiensi anggaran,
penumpukan aset yang tidak terpakai optimal,
hingga beban pemeliharaan jangka panjang.
Karena itu, pengawasan sejak awal menjadi krusial, bukan hanya saat audit di akhir.
6. Akuntabilitas Bukan di Akhir, tapi Sepanjang Proses
Penjelasan dari Badan Gizi Nasional bahwa pengadaan merupakan bagian dari rencana anggaran sebelumnya menunjukkan bahwa proses sudah berjalan sejak tahap perencanaan.
Namun, dalam kerangka tata kelola modern, akuntabilitas tidak berhenti pada laporan realisasi. Ia harus hadir di setiap tahapan:
perencanaan,
pemilihan vendor,
distribusi,
hingga penggunaan di lapangan.
Di sinilah peran pengawasan eksternal menjadi penting untuk memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.