Pengadilan Gambia Bebaskan Pendukung Oposisi

By Admin


nusakini.com - Pengadilan Gambia telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 12 orang yang ditangkap selama protes damai pada bulan Mei, sehari setelah pengadilan melakukan banding.  Pengacara Yassin Senghore mengatakan pada hari Selasa bahwa 12 pendukung oposisi tersebut diperintahkan untuk membayar denda dan memiliki penjamin sebagai jaminan. Dia mengatakan, dua orang lainnya sebelumnya dibebaskan dengan jaminan, dan diberikan masa percobaan yang masih berlangsung.

Keputusan pengadilan diputuskan sehari setelah Yahya Jammeh, yang memerintah selama 22 tahun, setuju untuk mundur setelah kalah dalam pemilihan presiden.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan rezim Jammeh suka memenjara dan membunuh lawan politiknya.
Sebelas pengunjuk rasa ditangkap pada bulan April dan dihukum tiga tahun. (fn/eg)