Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Simpan Sabu Siap Edar di Kendari

By Admin


Barang Bukti
nusakini.com, Kendari — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 10.20 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AP (23) di kediamannya di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya melakukan penindakan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 16,43 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Menurut polisi, barang bukti tambahan ditemukan di area belakang rumah, tepatnya di bawah spring bed bekas yang menyimpan kemasan makanan ringan dan bungkus rokok.

Berdasarkan penyidikan awal, AP diduga memperoleh barang tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A, dengan metode sistem tempel yang dikoordinasikan melalui komunikasi telepon dan pesan singkat.

Polisi menduga AP berperan sebagai pengedar karena diduga menyimpan dan menyediakan sabu siap edar. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)