Polda Metro Jaya: Penyebar Fitnah Mentan Amran Sulaiman Sudah Ditangkap dan Tersangka

By Admin


nusakini.com - JAKARTA - Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku penyebar fitnah terhadap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, di rumahnya di Cepedak, RT 03/01 Purworejo, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap karena terbukti telah menyebarkan hoaks media sosial.

Pria bernama lengkap Immawan Andi Mahfuri (24) ini memberikan informasi bohong terkait hubungan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dan Bupati Pandeglang, Irna Narulita. 

“Pelaku berumur 24 tahun, berasal dari Purworejo, Jawa Tengah dan sudah ditangkap,” Demikian dikatakan Wakapolri Komjen Syafruddin, Rabu (12/6/2018).

Syafruddin menjelaskan bila saat ini kepolisian  tengah menelusuri kasus tersebut. Kepolisian langsung turun ke lapangan begitu mendapat laporan dari tim kuasa hukum Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. 

Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya seperti diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz mengatakan saat berita hoax beredar, Amran langsung melapor ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. 3175/VI/2018/PMJ/Ditreskrimsus per tanggal 10 Juni 2018 dan pada hari yang sama Tim Cyber Crime bergerak cepat ke lokasi pelaku.

Dari hasil investigasi Tim Cyber yang melacak percakapan WhatsApp yang diunggah tentang Menteri Pertanian dan Bupati Pandeglang, ternyata keduanya tidak pernah ada komunikasi sama sekali.

“Semua informasi dan gambar-gambar yang diedarkan tersangka adalah hasil karangan sendiri. Dan tersangka telah mengakuinya. Adapun motif pelaku hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian,” jelas Idham.

Sementara itu, Dosen Paramadina, Hendri Satrio menduga Andi diperalat oleh kelompok kartel serta kelompok mafia pangan yang sengaja membuat berita bohong tersebut. Pasalnya dari pengakuan tersangka diketahui Ia merasa difitnah, belum lagi umurnya yang masih cukup muda 

“Serangan terhadap pribadi Menteri Andi Amran ini sangat terkait dengan upaya bersih-bersih koruptor dan sikat habis mafia dan Kartel Pangan yang gencar dilakukan Mentan,” jelasnya.

Mentan Amran Konsisten Perangi Mafia dan Koruptor  

Sebagaimana diketahui, di tengah komitmen Presiden Jokowi mewujudkan pemerintahan yang bersih, Kementerian Pertanian (Kementan) di era kepemimpinan Menteri Andi Amran yang berjuluk “Ayam Jantan dari Timur” ini tidak henti-hentinya melakukan bersih-bersih dari korupsi. 

Bersih-bersih ini tidak hanya bagi kalangan intern pegawai Kementan, melainkan juga bagi pihak pihak yang terkait pertanian.

Beberapan upaya yang telah dilakukan Kementan guna mewujudkan aparatur yang bersih antara lain sosialisasi pencegahan anti korupsi dan pembinaan pengendalian hingga tindakan tegas bagi pegawai intern Kementan. 

Sejak awal menjabat Oktober 2014, Amran menggandeng BPKP, Kejagung, Kepolisian untuk mengawal program kerjanya. Selanjutnya Ia menempatkan Satgas KPK berkantor di Kementan. Tak hanya itu, Ia juga menggandeng KPPU untuk membersihkan kartel serta bersama Kapolri membentuk Satgas Pangan untuk membasmi mafia pangan.

Demikian juga sejak awal 2015, Menteri Andi Amran bersama TNI AD menjalin kerjasama untuk membangun infrastruktur hulu, memperlancar distribusi sarana produksi dan hasil pertanian. Hingga kini, Amran berdiri paling depan dalam menangkap lebih dari 40 kasus oplos pupuk, kartel daging, ayam, jagung dan lainnya yang diproses KPPU. Menteri Andi Amran juga berhasil membongkar kasus bawang ilegal, oplos minyak goreng, dan lainnya. 

Hingga saat ini diketahui sudah lebih dari 300 kasus mafia pangan diproses Satgas Pangan, termasuk kasus ketika Menteri Andi Amran bersama Kapolri menggerebek kasus beras PT. IBU yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu. 

Menteri Amran juga memblack list perusahaan yang bermasalah dengan hukum, mengimpor tidak sesuai peruntukan, mempermainkan harga sehingga disparitas  tinggi 500 hingga 1000 persen, bv memanipulasi wajib tanam dan lainnya. Upaya tersebut didukung penuh Kementan dalam penegakan hukum dan memberikan apresiasi kepada jajaran Polri beserta Satgas Pangan. Kini lebih dari 497 kasus pangan diproses hukum. (b/ma)