Polri Tangkap 3 WNA Jaringan Pinjol Ilegal dan Sita Rp 217 Miliar

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan 13 tersangka terkait pengungkapan jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal dari PT. Transfer Dana AFT. 

Dari 13 tersangka tersebut, 3 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial JMS (57), GCY (38), dan WJS (32). 

Tersangka JMS merupakan WN Amerika Serikat keturunan China, sedangkan GCY dan WJS merupakan WN China. 

"Dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp 217 miliar (Rp 217.007.433.543 miliar)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan S.I.K., M.H dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11). (*)