Prinsip Jokowi Tentang Kebijakan Untuk Memenuhi Hak Atas Pangan

By Admin


nusakini.comMenurut Kovenan Internasional Hak-hak Ekosob mendefinisikan hak atas pangan sebagai hak setiap laki-laki, perempuan, dan anak-anak, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk mendapatkan akses baik secara fisik dan ekonomi kepada pangan yang layak setiap waktu, atau dalam arti pengadaan secara konsisten dengan martabat manusia. 

Oleh karena itu, ada prinsip yang mesti dipenuhi, yaitu: 

1. Availability atau ketersediaan. Artinya bahwa pemenuhan hak atas pangan harus meluas sehingga mengeliminasi kemungkinan terjadinya diskriminasi karena terbatasnya sumber daya dalam rangka pemenuhan. 

2. Accessability atau ketersediaan akses, artinya kondisi pemenuhan hak atas pangan bagi semua orang tanpa diskriminasi. Tujuanya adalah adanya stabilitas atas akses pangan. 

3. Acceptability: Semua fasilitas pemenuhan hak atas pangan harus dilakukan dengan penghormatan terhadap budaya individu, minoritas, penduduk dan komunitas dan memenuhi prinsip-prinsip sensitive jender. 

Artinya pemenuhan hak atas pangan ini harus bisa diterima secara kultural. Keempat, quality atau kualitas. Pemenuhan hak atas pangan mencakup kelayakan pasok pangan, dan memenuhi tuntutan gizi. 

4. Prinsip dasar dalam upaya pemenuhan hak pangan itu jelas harus dijadikan sebagai pegangan dalam menyelesaikan permasalahan hak atas pangan. Tanggungjawab Pemerintah tidak hanya berkisar antara ketersediaan pangan tapi mencakup ketersediaan air bersih dan makanan yang bebas dari campuran zat kimia sangat berbahaya. Negara bertanggungjawab dalam mencegah makanan dan air yang beredar agar tidak terkandung zat kimia berbahaya.(if/mk)