nusakini.com-Jakarta-Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa Sanksi Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (3) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua. Selanjutnya pada ayat (4) sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

Melalui siaran pers ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika memublikasikan Sanksi Teguran Tertulis kedua melalui Website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2021.

Terhadap penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Penyelenggara pos yang dimaksud diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan laporan penyelenggara pos Tahun 2021 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS u.p kepada

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma Antara Lt. 9 Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta-Pusat 10110 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id. (rls)