Putusan MA soal Suket SMA Diyakini Tidak Pengaruhi Jabatan Gibran
By Admin

Gibran Rakabuming Raka | Dok. KPU
nusakini.com, Tim hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) pada Sabtu (31/10/2026). Putusan tersebut diketahui mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas kliennya.
Muhammad Rullyandi, selaku pengacara Gibran, memastikan bahwa kedudukan kliennya tidak terpengaruh oleh ketetapan peradilan tata usaha itu. "Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ungkapnya di hadapan awak media.
Menurut pihak hukum, ketetapan ini dianggap tidak bisa dieksekusi secara sempurna karena berbenturan dengan kondisi hukum sebelumnya. Rullyandi menerangkan bahwa kliennya telah resmi dilantik setelah melewati seluruh tahapan pemilihan umum yang sah.
Dasar argumentasi tersebut diklaim merujuk pada regulasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berlaku di Indonesia. "Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," tegas sang pengacara.
Saat ini, proses administrasi pencalonan telah selesai seiring berakhirnya perhelatan pemilihan presiden beberapa waktu lalu. Pihaknya berpendapat bahwa hasil putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu pada praktiknya tidak dapat diterapkan secara surut.
Pembelaan ini juga menyinggung potensi manuver politik di tingkat legislatif yang mungkin terjadi ke depannya. "Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan," terangnya.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih memiliki opsi perlawanan hukum lanjutan. "Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," sambung Rullyandi.
Sementara itu, persidangan di PTUN Jakarta hingga kini masih terus berlanjut meski penggugat dikabarkan absen. Gibran dilaporkan telah menyetorkan sejumlah bukti riwayat pendidikannya secara lengkap sebagai pihak intervensi dalam sidang tersebut.
Berkas yang diserahkan meliputi ijazah sejak jenjang pendidikan dasar hingga tingkat strata satu untuk menepis tudingan. "Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen," tutupnya. (*)