Rapat di Mapolda Jatim, Komisi III DPR Cecar Kejati soal Nasib Aset Koruptor
By Admin

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memaksimalkan pemulihan aset dari berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi. Permintaan strategis ini disampaikan secara langsung dalam rapat kerja gabungan lintas instansi yang digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (17/9/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menegaskan bahwa parameter keberhasilan aparat dalam memberantas kejahatan rasuah tidak boleh sekadar dinilai dari tingginya jumlah tersangka yang ditahan. Pihaknya dengan tegas meminta rincian data komprehensif terkait status aset yang saat ini berstatus sitaan, blokir, maupun yang sudah berhasil disetorkan ke kas negara melalui mekanisme lelang.
"Kami ingin tahu jumlah aset tindak pidana yang selama ini dirampas, disita, diblokir dan berapa yang sudah lelang dan masuk ke kas negara dan berapa yang belum," ujar Benny. Ia juga secara khusus mempertanyakan lokasi penyimpanan serta prosedur perawatan aset-aset negara yang hingga saat ini belum dieksekusi secara tuntas.
Kejelasan data mengenai barang bukti penyitaan ini dinilai sangat krusial untuk memastikan setiap harta terkait dugaan tindak pidana dikelola sesuai dengan koridor hukum. Informasi detail dari daerah tersebut sekaligus menjadi bahan masukan empiris yang sangat dibutuhkan bagi Komisi III yang saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Senada dengan pandangan Benny, anggota Komisi III lainnya yakni Slamet Ariyadi menyoroti pentingnya pengembalian kerugian finansial negara secara optimal dalam setiap penindakan hukum. Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengambil contoh spesifik pada penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di wilayah Jember.
"Bagaimana strategi Kejati dan jajaran Provinsi Jawa Timur untuk memastikan asset recovery berjalan maksimal sehingga uang negara betul-betul kembali kepada negara dan masyarakat," kata Slamet. Perkara dugaan penyimpangan kredit perbankan di Jember tersebut ditaksir telah mengakibatkan kerugian negara dengan angka yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp41,48 miliar.
Slamet juga mendorong pihak kejaksaan untuk segera memetakan potensi modus serupa dalam proses penyaluran kredit perbankan di berbagai wilayah Jawa Timur lainnya. Langkah preventif dan pemetaan ini bertujuan agar penindakan hukum tidak hanya berhenti pada satu kasus, tetapi juga secara aktif mencegah potensi kebocoran keuangan negara secara lebih luas.
Merespons rentetan desakan tersebut, perwakilan Kejati Jawa Timur dalam bahan paparannya menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan lembaga terkait seperti PPATK, BPN, dan institusi Samsat. Langkah penelusuran rekam jejak keuangan serta penyitaan aset terus digencarkan sebagai upaya nyata untuk menagih uang pengganti dan denda dari para pelaku tindak pidana khusus. (*)