Relawan Andalan Hati Yakin Hakim MK Tolak Gugatan DIA
By Admin
nusakini.com, Makassar – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan melegemitasi kemenangan pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) melalui pembacaan putusan dismissal sengketa Pilgub Sulsel 2024 yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Komandan Milenial 445 Relawan Andalan Hati, Harun Rasyid menilai, permohonan gugatan yang diajukan pasangan M Ramdhan "Danny" Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) tidak memiliki dasar kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menurutnya, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dinilai tidak relevan dengan pokok pikiran gugatan serta jauh dari fakta faktual.
"Melihat fakta persidangan pemeriksaan pendahuluan serta bukti yang diajukan, sangat tidak relevan dengan apa yang menjadi pokok pikiran gugatan. Belum lagi, bukti yang dialamatkan kepada pasangan Andalan Hati bukanlah ranah MK sesuai apa yang disampaikan tim kuasa hukum sebelumnya," ucap Harun, di Makassar, Minggu (2/2/2025).
Untuk itu, lanjut Harun, pihaknya optimistis bahwa permohonan gugatan pasangan DIA akan kandas di putusan dismissal. Pihaknya siap merangkul pihak yang kalah dalam menjalin sinergitas untuk Sulsel Maju dan Berkarakter.
"Kami yakin sepenuhnya bahwa MK akan bekerja secara profesional, adil, dan menjunjung tinggi asas integritas serta marwah demokrasi di Indonesia. Semua pihak tentu berharap keputusan yang diambil adalah yang terbaik bagi rakyat Sulsel," tegasnya.
Harun menegaskan bahwa pihaknya terus solid mengawal kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel. Ia optimistis pasangan Andalan Hati dapat dilantik di akhir bulan ini.
"Sebagai relawan Milenial, kami sangat optimis pasangan Andalan Hati mengikuti pelantikan serentak yang tentunya berakhir happy ending," pungkas Harun.
Diketahui, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andalan Hati meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara Danny-Azhar dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara. (*)