Respon Isu PHK Massal Sektor Tambang Kaltim, Menaker Siapkan Pengecekan Lapangan
By Admin
Ilustrasi Pekerja Tambang
nusakini.com, Jakarta — Parlemen mendesak pemerintah pusat untuk segera membenahi birokrasi perizinan sektor pertambangan guna mencegah pembengkakan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah. Sikap ini merespons data Forum Komunikasi IUP–IKN yang mencatat sekitar 15 ribu pekerja tambang di Kalimantan Timur terdampak perlambatan operasional, dengan 1.500 di antaranya dilaporkan telah kehilangan pekerjaan akibat keterlambatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai jalur birokrasi perizinan investasi di Indonesia masih tergolong panjang dan berlapis. Menurutnya, hambatan administratif di sektor strategis seperti pertambangan berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi nasional serta mengganggu penyerapan tenaga kerja di daerah. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026), Eddy mendorong pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur agar aktivitas industri dan iklim investasi daerah tidak stagnan.
Di sisi lain, isu perlindungan ketenagakerjaan turut disorot Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sigap menyiapkan jaring pengaman sosial, termasuk optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terdampak. Selain bantuan finansial bertahap, ia menekankan pentingnya pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) agar para mantan pekerja memiliki daya saing untuk kembali menyerap kesempatan kerja baru.
Merespons potensi gelombang PHK di sektor tambang Kalimantan Timur tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yasserli menyatakan pihak kementerian tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan. Kemnaker berkomitmen untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi dan pengecekan faktual di lapangan terkait kebenaran data dampak keterlambatan izin tersebut sebelum menentukan langkah penanganan lanjutan. (*)